Peran Konsultan Lingkungan dalam Sistem Perizinan OSS-RBA

Dalam era perizinan digital saat ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai platform resmi untuk seluruh proses perizinan berusaha. Sistem ini tidak hanya menyederhanakan perizinan, tetapi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan sebagai bagian dari manajemen risiko usaha.

Bagi banyak pelaku usaha, memahami mekanisme OSS-RBA dan kewajiban lingkungan sering kali menjadi tantangan tersendiri. Di sinilah peran konsultan lingkungan menjadi sangat penting untuk memastikan setiap langkah perizinan berjalan sesuai regulasi dan tanpa kendala administratif.

Apa Itu OSS-RBA dan Mengapa Penting untuk Lingkungan?

OSS-RBA adalah sistem perizinan terintegrasi berbasis risiko yang dikembangkan oleh BPKM Badan Koordinasi Penanaman Modal) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sistem ini membagi kegiatan usaha ke dalam empat kategori risiko:

  1. Risiko Rendah – cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Risiko Menengah Rendah – NIB dan pernyataan pemenuhan standar
  3. Risiko Menengah Tinggi – NIB dan sertifikat standar melalui verifikasi
  4. Risiko Tinggi – NIB dan izin usaha lengkap, termasuk izin lingkungan

Untuk kategori menengah tinggi dan tinggi, pemenuhan aspek lingkungan meenjadi syarat utama dalam penerbitan izin berusaha. Sistem OSS-RBA otomatis terhubung dengan platform AMDALNET milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang berfungsi menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL , dan SPPL.

Keterkaitan OSS-RBA dengan Dokumen Lingkungan

Salah satu hal krusial dalam OSS-RBA adalah penentuan jenis dokumen lingkungan berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan lokasi kegiatan. Penentuan dokumen berdasarkan:

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.

  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan)

Untuk kegiatan dengan potensi dampak sedang.

  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)

Untuk kegiatan dengan dampak kecil atau risiko rendah.

Semua dokumen ini wajib diverifikasi oleh instansi berwenang sebelum izin usaha dapat diterbitkan melalui OSS-RBA.

Peran Konsultan Lingkungan dalam Sistem OSS-RBA

Konsultan lingkungan berperan sebagai pendamping teknis dan administratif yang membantu perusahaan menavigasi proses OSS-RBA secara efisien dan sesuai aturan. Berikut peran utamanya:

  1. Identifikasi Risiko dan Kewajiban Lingkungan

Konsultan membantu perusahaan menentukan tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan karakterisitik lokasi, serta menjelaskan kewajiban penyusunan dokumen lingkungan yang sesuai.

  1. Penyusunan Dokumen Lingkungan

Konsultan menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai ketentuan PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021.

  1. Pendampingan dalam Sistem AMDALNET dan OSS-RBA

Banyak perusahaan mengalami kendala teknis saat mengunggah dokumen ke sistem AMDALNET dan OSS-RBA. Konsultan berpengalaman membantu memastikan:

  • Data diisi dengan benar dan lengkap,
  • Dokumen diverifikasi sesuai format KLHK,
  • Integrasi antara OSS-RBA dan AMDALNET berjalan lancar.
  1. Koordinasi dengan Instansi Pemerintah

Konsultan lingkungan menjadi penghubung antara perusahaan dan instansi terkait seperti DLH Kabupaten/Kota, KLHK, atau BKPM, untuk memastikan proses verfiikasi berjalan tanpa hambatan.

  1. Pendampingan Hingga Terbitnya Izin Usaha

Setelah dokumen lingkungan disetujui, konsultan membantu perusahaan dalam proses akhir perizinan hingga izin usaha resmi diterbitkan di OSS-RBA.

Kesimpulan

Penerapan sistem OSS-RBA membawa perubahan besar dalam mekanisme perizinan usaha di Indonesia. Ketaatan terhadap kewajiban lingkungan kini menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kelayakan izin berusaha. Mengurus izin lingkungan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) sering kali membingungkan bagi pelaku usaha. Mulai dari penentuan tingkat risiko, pemilihan dokumen AMDAL, atau UKL-UPL, hingga proses upload di AMDALNET, semuanya memerlukan ketelitian dan pemahaman regulasi terbaru.

Disinilah peran konsultan lingkungan profesional menjadi solusi strategis bagi perusahaan. Dengan pendampingan ahli, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 serta PermenLHK No. 4 Tahun 2021. Hubungi tim PT Vander Inti Energi untuk konsultasi dan panduan lengkap pengurusan izin lingkungan berbasis OSS-RBA, dengan personil yang profesional dan berpengalaman, kami membantu perusahaan anda menuju perizinan yang taat regulasi dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *