
Perubahan besar kembali terjadi dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yaitu perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan baru ini membawa dampak signifikan terhadap mekanisme pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), mulai dari kewenangan penerbitan hingga persyaratan lingkungan dan teknis yang wajib dipenuhi pelaku usaha tambang.
Perubahan Regulasi IUP Pasca UU No. 2 Tahun 2025
Regulasi terbaru menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan transparansi sektor pertambangan. Berikut beberapa perubahan penting yang perlu diketahui:
- Kewenangan Izin Sepenuhnya di Pemerintah Pusat
Semua penerbitan, perpanjangan, dan pengawasan IUP kini menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Pemerintah daerah tidak lagi berwenang menerbitkan izin baru, tetapi tetap berperan dalam pengawasan lapangan dan lingkungan.
- Sistem Digital OSS-RBA dan Integrasi MODI/MOMS
Pengajuan izin kini dilakukan secara daring melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) yang terhubung dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (MODI dan MOMS) milik Kementerian ESDM. Sistem ini bertujuan menciptakan transparansi dan efisiensi dalam pengurusan izin.
- Prioritas Bagi Pihak Tertentu
Pemerintah membuka peluang prioritas pengelolaan wilayah tambang (WIUP/WIUPK) bagi BUMN, BUMD, koperasi, UKM, dan badan usaha milik ormas keagamaan, guna mendorong pemerataan ekonomi nasional.
- Pengetatan Syarat Teknis dan Lingkungan
Pemegang IUP wajib melampirkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, jaminan reklamasi dan pascatambang, serta rencana kerja (RKAB) yang disetujui ESDM sebelum memulai kegiatan operasi produksi.
- Pengaturan Ulang Jangka Waktu Izin
Melalui PP No. 25 Tahun 2024, masa berlaku dan perpanjangan IUP disesuaikan berdasarkan jenis komoditas dan tahapan kegiatan tambang. Proses perpanjangan wajib disertai evaluasi kinerja teknis dan lingkungan.
Tahapan Pengurusan IUP Berdasarkan Regulasi Terbaru
1. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Pemohon mengajukan permohonan wilayah melalui sistem MODI/MOMS.
- Pemerintah menetapkan WIUP berdasarkan peta geologi dan rencana tata ruang wilayah.
- Beberapa wilayah dapat ditetapkan tanpa lelang untuk pihak prioritas tertentu.
2. Pengajuan IUP Eksplorasi
- Permohonan dilakukan melalui OSS-RBA dengan melampirkan dokumen administratif, teknis, dan finansial.
- Setelah diverifikasi, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan IUP Eksplorasi.
3. Pelaksanaan Eksplorasi dan Pelaporan
- Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan eksplorasi secara berkala melalui MOMS.
- Bila hasil eksplorasi dinyatakan layak, pemegang izin dapat mengajukan peningkatan ke IUP Operasi Produksi.
4. Pengajuan IUP Operasi Produksi
- Pemohon mengajukan peningkatan status izin dengan melampirkan:
- Studi kelayakan tambang
- Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- RKAB yang disetujui
- Jaminan reklamasi dan pascatambang
- Setelah evaluasi oleh Kementerian ESDM, diterbitkan IUP Operasi Produksi.
5. Kewajiban Pelaporan dan Kepatuhan
Pemegang IUP wajib melaporkan:
- Kegiatan teknis dan produksi melalui MOMS
- Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang
- Kinerja lingkungan kepada KLHK melalui SIMPEL Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat menyebabkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Aspek Lingkungan yang Semakin Diperketat
Regulasi baru menegaskan bahwa setiap pemegang IUP wajib:
- Menyusun dokumen lingkungan yang sah (AMDAL atau UKL-UPL).
- Melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai rencana yang disetujui.
- Melaporkan realisasi pengelolaan lingkungan setiap tahun.
Aspek lingkungan kini menjadi syarat utama dalam evaluasi perpanjangan izin, sehingga perusahaan perlu memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan KLHK dan ESDM.
Kesimpulan
Pengurusan IUP berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025 menuntut perusahaan tambang untuk lebih tertib, transparan, dan patuh terhadap standar lingkungan. Melalui pendampingan konsultan profesional, perusahaan dapat menjalankan proses izin dengan efisien, memenuhi semua ketentuan hukum, dan mendukung prinsip Good Mining Practice (GMP) dalam kegiatan operasionalnya.
Hubungi kami, PT Vander Inti Energi menyediakan layanan pengurusan IUP, RKAB, dan dokumen lingkungan tambang sesuai regulasi terbaru Kementerian ESDM dan KLHK. Didukung oleh tim ahli yang berpengalaman, kami siap membantu dari tahap perencanaan hingga penerbitan izin.
