Penapisan & penentuan dokumen
Menentukan apakah rencana kegiatan wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL, berdasarkan skala, lokasi, dan tingkat dampak.
Penyusunan dokumen AMDAL dan UKL-UPL untuk perusahaan pertambangan — dikerjakan tim bersertifikat, berbasis data lapangan, dengan progres yang bisa dipantau klien.
AMDAL adalah syarat mutlak sebelum kegiatan pertambangan berdampak penting dapat berjalan. Dokumen ini bukan sekadar formalitas perizinan: isinya menjadi dasar kewajiban lingkungan yang harus dilaporkan perusahaan setiap semester selama tambang beroperasi. Kesalahan di tahap penyusunan akan terbawa bertahun-tahun.
PT Vander Inti Energi menyusun dokumen AMDAL untuk IUP batubara dan mineral, mulai dari penapisan dan penyusunan KA-ANDAL, pengumpulan data rona lingkungan awal, prakiraan dan evaluasi dampak, sampai penyusunan RKL-RPL yang realistis dijalankan di lapangan. Kami juga mendampingi proses pembahasan teknis dan sidang kelayakan bersama tim uji kelayakan lingkungan hidup.
Layanan ini merupakan bagian dari Compliance & Perizinan — penyusunan dokumen teknis dan perizinan pertambangan serta lingkungan dengan pendekatan profesional, transparan, dan tidak menjanjikan approval.
Lihat seluruh layanan Compliance & PerizinanMenentukan apakah rencana kegiatan wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL, berdasarkan skala, lokasi, dan tingkat dampak.
Penyusunan Kerangka Acuan sebagai ruang lingkup kajian, termasuk pelingkupan dampak penting hipotetik.
Survei dan pengambilan data kualitas air, udara, kebisingan, tanah, flora-fauna, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Analisis dampak penting kegiatan penambangan terhadap komponen lingkungan secara kuantitatif.
Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terukur, lengkap dengan indikator, lokasi, dan periodenya.
Fasilitasi konsultasi publik dengan masyarakat terdampak dan pendampingan pada pembahasan tim uji kelayakan.
Menelaah rencana kegiatan, dokumen perizinan yang ada, dan menentukan jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan.
Pengambilan sampel lingkungan dan data sosial ekonomi sebagai dasar rona lingkungan awal.
Penulisan KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL beserta peta, tabel prakiraan dampak, dan matriks pengelolaan.
Pendampingan pada pembahasan teknis, penyusunan tanggapan atas masukan, serta perbaikan dokumen sampai tahap sidang kelayakan.
Penyusunan dokumen dari penapisan sampai draft final umumnya memakan waktu 4–8 bulan, bergantung pada luas wilayah studi, kelengkapan data awal, dan musim saat pengambilan sampel lapangan. Waktu pembahasan dan penerbitan keputusan kelayakan berada pada kewenangan instansi dan berada di luar kendali konsultan.
AMDAL diwajibkan untuk kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, sedangkan UKL-UPL untuk kegiatan dengan dampak yang tidak tergolong penting. Penentuannya mengikuti kriteria skala kegiatan dan lokasi. Kami melakukan penapisan di awal agar perusahaan tidak menyusun dokumen yang lebih berat atau lebih ringan dari kewajibannya.
Tidak. Keputusan kelayakan lingkungan berada pada instansi berwenang. Yang kami jamin adalah mutu substansi dokumen, kepatuhan pada pedoman penyusunan, dan pendampingan teknis-administratif sampai tahap klarifikasi. Klausul ini kami cantumkan secara terbuka di setiap kontrak.
Bisa. Kantor kami di Samarinda dan sebagian besar proyek berada di Kalimantan, namun tim kami menangani pekerjaan di wilayah lain di Indonesia dengan penyesuaian biaya mobilisasi survei lapangan.
Perusahaan wajib menjalankan dan melaporkan RKL-RPL setiap semester. Layanan monitoring berkala kami menangani pelaporan rutin tersebut agar komitmen di dokumen benar-benar terlaksana dan terdokumentasi.
Kirimkan rencana kegiatan dan dokumen perizinan yang sudah ada. Kami bantu petakan kewajiban lingkungan dan jenis dokumen yang diperlukan.